Untuk Memenuhi kebutuhan Perusahaan di berbagai bidang, kami menawarkan Jasa Konsultan Pertambangan dengan ruang lingkup sebagai berikut :
1. Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang terdiri dari :
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-E)
- Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K)
- Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
2. Pembuatan Laporan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang terdiri dari :
- Dokumen Rencana Kerja Eksplorasi
- Dokumen Eksplorasi
- Studi Kelayakan (feasibility study (FS))
- Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pertambangan (RKAB)
- Rencana Reklamasi (RR)
- Rencana Pasca Tambang (RPT)
- Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Sarana dan Prasarana
3. Kegiatan Eksplorasi yang terdiri dari :
- Kegiatan Topografi
- Total Station Mapping
- Drone Mapping
- Pendugaan Geolistrik Dilakukan dengan tenaga yang ahli dalam bidang geolistrik dan dengan metode yang sesuai dengan komoditas yang diperlukan.
- Pemboran
- Pemboran Geoteknik Untuk mendapatkan sampel bahan galian yang kemudian dilakukan uji lab untuk mengetahui kualitas bahan galian yang berada di daerah pertambangan
- Pemboran eksplorasi Untuk mengetahui kuantitas, sebaran dari bahan galian yang berada di lokasi pertambangan
4. Kegiatan Pertambangan Lainnya
- Evaluasi Produksi Untuk mengoptimalkan kegiatan produksi Untuk meningkatkan nilai ekonomi
- Kajian Geoteknik Membuat kajian mengenai geotekik untuk mendapatkan kajian geoteknik tambang yang paling sesuai