Untuk Memenuhi kebutuhan Perusahaan di berbagai bidang, kami menawarkan Jasa Konsultan Pertambangan dengan ruang lingkup sebagai berikut :

1. Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang terdiri dari :

  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  • Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP-E)
  • Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP-K)
  • Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP)

2. Pembuatan Laporan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Yang terdiri dari :

  • Dokumen Rencana Kerja Eksplorasi
  • Dokumen Eksplorasi
  • Studi Kelayakan (feasibility study (FS))
  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pertambangan (RKAB)
  • Rencana Reklamasi (RR)
  • Rencana Pasca Tambang (RPT)
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL)
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  • Sarana dan Prasarana

3. Kegiatan Eksplorasi yang terdiri dari :

  • Kegiatan Topografi
  • Total Station Mapping
  • Drone Mapping
  • Pendugaan Geolistrik Dilakukan dengan tenaga yang ahli dalam bidang geolistrik dan dengan metode yang sesuai dengan komoditas yang diperlukan.
  • Pemboran
  • Pemboran Geoteknik Untuk mendapatkan sampel bahan galian yang kemudian dilakukan uji lab untuk mengetahui kualitas bahan galian yang berada di daerah pertambangan
  • Pemboran eksplorasi Untuk mengetahui kuantitas, sebaran dari bahan galian yang berada di lokasi pertambangan

4. Kegiatan Pertambangan Lainnya

  • Evaluasi Produksi Untuk mengoptimalkan kegiatan produksi Untuk meningkatkan nilai ekonomi
  • Kajian Geoteknik Membuat kajian mengenai geotekik untuk mendapatkan kajian geoteknik tambang yang paling sesuai